Hukum

7 KASUS NARKOTIKA TERUNGKAP SELAMA 12 HARI, PELAKU TERANCAM 20 TAHUN PENJARA

Polres Tuban gelar Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022 selama 12 hari mulai 22 Agustus-2 september 2022. Dalam operasi tersebut, Polres Tuban berhasil ungkap 7 kasus Narkotika dengan rincian 5 kasus Narkotika jenis Sabu sebanyak 9,33 gram serta 2 kasus penyalahgunaan obat Double L sebanyak 310 butir dengan mengamankan 9 tersangka, diantaranya 8 laki-laki dan 1 perempuan.

AKBP Rahman menjabarkan modus dari tersangka adalah dengan sistem ranjau, ada juga yang dimasukkan ke dalam rokok serta ada juga yang langsung dibawa oleh tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka rata-rata dijerat pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Back to top button