Pemerintahan

Pemprov Jatim, TNI, dan Polri Atur Batas Kebisingan Sound System Lewat SE Bersama

Pemprov Jawa Timur bersama TNI dan Polri resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang mengatur penggunaan sound system di wilayah Jatim. Surat ini ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

Dalam aturan baru tersebut, batas maksimal kebisingan suara ditetapkan sebesar 120 dBA untuk kegiatan statis seperti upacara atau pertunjukan budaya, dan 85 dBA untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau unjuk rasa.

Kendaraan pengangkut sound system diwajibkan menjalani uji kelayakan (Kir) dan dilarang mengaktifkan pengeras suara saat melintasi rumah ibadah, rumah sakit, atau sekolah pada jam pembelajaran.

Kegiatan sosial masyarakat tetap diperbolehkan, namun dilarang jika disertai unsur mir4s, n4rk0ba, p0rn06rafi, s4j4m, dan sejenisnya.

Selain itu, setiap kegiatan wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian dan surat pernyataan tanggung jawab atas risiko kerusakan maupun kecelakaan.

Back to top button