PemerintahanUncategorized

TERKAIT DEMO BURUH TOLAK KENAIKAN UMK TUBAN, MAS BUPATI BERI TANGGAPAN

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, S.E memberikan respon tentang para serikat buruh yang berdemo karena nilai kenaikan UMK terlalu kecil. Menurut Mas Bupati, Pemkab Tuban saat ini berpegang pada aturan yang ada yaitu PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan itu adalah undang-undang turunan dari Cipta Kerja.

 

Mas Bupati menambahkan, hak diskresi Pemkab maupun Pemprov sudah tidak ada, karena sudah mengacu pada aturan yang ada. Meskipun Pemkab mencoba untuk mengusulkan di situ, ujungnya pasti akan ditolak juga.

 

Terkait besarnya angka kenaikkan yang hanya Rp 6.990 dianggap ideal atau tidak, Mas Bupati menanggapi bahwa hal itu tidak bisa diukur dari perorangan, tetapi faktor yang disampaikan para pekerja sudah menjadi catatannya.

Back to top button