Pemerintahan
BELUM KANTONGI IZIN, TOWER TELEKOMUNIKASI DI PARENGAN DISEGEL SATPOL PP

Sebuah menara telekomunikasi yang telah berdiri dan siap beroperasi di Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, disegel Satpol PP Kabupaten Tuban pada Selasa (6/1/2026). Penyegelan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan tower tersebut.
Plt Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, mengatakan menara pemancar milik salah satu provider yang diketahui milik PT PKU itu belum mengantongi izin, termasuk surat rekomendasi zona menara telekomunikasi. Meski bangunan sudah berdiri, menara tersebut belum dioperasikan.
Satpol PP menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Pihak pengelola juga dipanggil ke kantor Satpol PP untuk melengkapi dokumen izin yang dibutuhkan.




