Hukum
BERJANJI TIDAK AKAN MENGULANGI LAGI, KEDUA TERDAKWA KASUS PIL KARNOPEN DIVONIS LEBIH RINGAN
Pengadilan Negeri Tuban memvonis RJ (40) dan FRW (31), terdakwa kasus pil karnopen dengan barang bukti 40.896 butir, penjara 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Humas PN Kelas IB Tuban, Uzan Purwadi menyampaikan, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara subsider 3 bulan. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan karena terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Selain itu, keduanya juga belum pernah dihukum.
Src: https://tubankab.go.id/entry/dua-terdakwa-kasus-karnopen-divonis-10-tahun-penjara