Hukum

BNNP JATIM DAN BNNK TUBAN TANGKAP TIGA TERSANGKA KASUS NARKOTIKA DI BOJONEGORO

Tim gabungan BNNK Tuban dan BNNP Jatim berhasil menangkap laki-laki berinisial EE dan EN pada Kamis (20/10) siang di sebuah toko di Jl. Panglima Polim, Ds. Pacul, Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro dengan barang bukti sabu 0,29 gr serta seperangkat alat hisap.

Kemudian sore harinya tim mendatangi kos di Kel. Sukorejo, Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro dan mengamankan seseorang berinisial H dengan barang bukti sabu 12,64 gr dan barang bukti lainnya. Lalu pada Minggu (23/10) tim menggeledah ulang kos H dan menemukan sabu 40,74 gr. Sehingga total barang bukti H adalah 53,38 gr sabu.

Akibatnya, EE dan EN dikenakan Pasal 112 ayat 1 maksimal 20 tahun. Sedangkan H dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika maksimal seumur hidup.

Back to top button