Hukum
COD PIL KOPLO DI SAWAH, DUA ORANG DIAMANKAN POLRES TUBAN, SATU MASIH DI BAWAH UMUR
Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan G (24) dan M (17) asal Desa Gaji, Kecamatan Kerek selaku terduga pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 980 butir pil dobel L dan terancam 15 tahun penjara.
Penangkapan tersebut berdasarkan info dari masyarakat. Keduanya diamankan saat akan COD pil koplo di persawahan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek.
Menurut info dari tersangka, area yang menjadi pangsa pasarnya adalah wilayah Kerek, Tambakboyo dan Singgahan.
Src: https://tubankab.go.id/entry/sat-resnarkoba-polres-tuban-komitmen-berantas-narkoba