Hukum

CURI 28 BATTERY TOWER BTS, RESIDIVIS ASAL PARENGAN KEMBALI TERTANGKAP

Polres Tuban berhasil menangkap JD (36), WT (34), ES (42), komplotan pencuri 28 battery Tower Base Transceiver Station (BTS). Ketiganya merupakan residivis asal Ds. Pacing, Kec. Parengan.

Dalam aksinya, pelaku tidak bisa membawa hasil curiannya karena kepergok warga setempat. Sehingga pelaku meninggalkan barang yang sempat diambil, linggis, serta satu mobil pick up.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Back to top button