Hukum
DUA WARUNG DI TUBAN JUAL MINUMAN TERLARANG, PETUGAS SITA DAN BERI SURAT PERINGATAN

Satpol PP Damkar Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban dan DLHP Tuban menggelar operasi, Sabtu (12/4/2025) dengan sasaran adalah parkir liar, pedagang di sekitar ruang publik Pemkab, tindakan asusila dan minuman terlarang.
Hasilnya, petugas menemukan pelanggaran di dua warung, yaitu “Warung OMB” milik AP (30) di Jl. KH Hasyim Asy’ari didapati 1,5 botol minuman terlarang serta “Warung BSC” milik ST (50) di Jl. Mojopahit ditemukan 1 botol minuman terlarang.
Barang bukti kemudian diamankan dan pemilik Warung OMB diberikan Surat Panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP, sementara Warung BSC diberikan Surat Panggilan Penyidik Samapta Polres Tuban.
Src: @satpolppdamkarkabtuban