Hukum
GAK KAPOK, RESIDIVIS INI KEMBALI DITANGKAP JATANRAS SATRESKRIM POLRES TUBAN USAI MALING DI MONDOKAN

K (45) residivis kasus pencurian kembali ditangkap oleh Jatanras Satreskrim Polres Tuban karena mencuri di 2 rumah di Mondokan, Minggu (16/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Modus yang dilakukan pelaku berupa berkeliling di sekitar Tuban dan mencari rumah-rumah yang sepi/kosong ditinggal penghuni sahur.
Dalam sehari, K berhasil mengambil 1 unit handphone di rumah pertama, uang Rp 7 juta di rumah kedua.
K terancam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.