Hukum
GAK KAPOK, RESIDIVIS INI KEMBALI DITANGKAP KARENA JAMBRET HP
DS (23) dan ES (23), warga Surabaya, ditangkap Satreskrim Polres Tuban setelah menjambret H (27), wanita asal Kecamatan Semanding, di Jalur Pantura Tuban-Widang.
Saat beraksi, pelaku yang mengendarai sepeda motor ini menempelkan kendaraan mereka pada motor korban, lalu langsung merampas handphone milik korban.
Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 serta Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.