Peristiwa
HINGGA MEI 2023, PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI TUBAN CAPAI 216 PERKARA
Proses permohonan Dispensasi Kawin (Diska) di Pengadilan Agama Tuban tidak semua dikabulkan karena persyaratannya belum lengkap. Hingga Mei 2023, pengajuan Diska sudah masuk 216 perkara.
Ada beberapa alasan yang menyebabkan pemohon Diska dikabulkan. Di antaranya pemohon sudah memiliki anak. Serta penghasilan laki-laki atau keluarganya mencukupi untuk perekonomian si pemohon.
Pemohon Diska mayoritas statusnya sudah tidak sekolah meskipun masih usia sekolah. Dari pengakuan para pemohon, mereka sudah lulus atau tidak sekolah. Beberapa juga mengaku jika orang tuanya sudah tidak sanggup membiayai sekolah dan lebih memilih dikawinkan.
Src: tubankab