Peristiwa
ISTRI SAKIT, KAKEK DI BANCAR MALAH CABULI TETANGGANYA DI BAWAH UMUR
Seorang pria berinisial D (52), asal Kecamatan Bancar ditangkap polisi pada Senin (1/8) siang, karena mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun. Pencabulan itu terjadi saat korban sedang berada di rumah sendiri dan tidak ada pengawasan dari kedua orangtuanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga pelaku tidak kuat menahan birahinya selama istrinya mengalami sakit menahun. Kini, pelaku dijerat Pasal 389 KUHP terkait tindakan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.