Hukum

KAKAK ADIK ASAL RENGEL PELAKU PENGEROYOKAN DAN PENUSUSAN DIAMANKAN JATANRAS SATRESKRIM POLRES TUBAN

Tim Jatanras Polres Tuban menangkap W (31) dan I (29), dua pelaku pengroyokan sekaligus penusukan yang terjadi di Desa Rengel pada Desember 2024 lalu.

Korban, ADC (33), mengalami luka serius akibat serangan itu. Motif pelaku diduga karena dendam pribadi.

Penangkapan dilakukan di Balen, Bojonegoro, Jumat (8/8/2025) pagi. Keduanya lalu dibawa ke Polres Tuban.

 

Back to top button