Hukum

KENDARAAN TIDAK SESUAI STANDAR DISITA POLRES TUBAN, INI SYARAT PENGAMBILANNYA

2 minggu terakhir, Satlantas Polres Tuban menilang dan menyita sepeda motor yang tidak sesuai kelengkapan maupun yang menggunakan knalpot bukan peruntukannya.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan ada 118 motor dan 4 mobil yang ditilang manual. Tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang melakukan konvoi maupun ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot brong.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya, diharuskan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya. Sedangkan, khusus untuk anak-anak saat mengambil harus didampingi orang tuanya.

Back to top button