Hukum
KETAHUAN SAAT TRANSAKSI, PENJUAL CHIP HIGGS DOMINO DIAMANKAN POLRES TUBAN
Sopo iki senengane dolanan chip chipan? Ndang leren timbang kejadian koyok mas iki…
ADS, penjual chip ‘Higgs Domino Island (HDI)’ diamankan polisi saat sedang bertransaksi dengan seorang pembeli di konter hp miliknya di Jl. Mojopahit. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua lembar transaksi penjualan chip, dua HP dengan aplikasi HDI, serta uang tunai sebesar Rp1.519.000.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (2) UU ITE pasal 45 ayat 2 UU RI. No. 19 Tahun 2016 dan atau 303 KUHP. Jika mengacu pada pasal 27 ayat 2, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selengkapnya di bangsaonline.com