Hukum

LAGI BERDUAAN DI KAMAR KOS, DUA PASANGAN NON PASUTRI DIAMANKAN SATPOL PP

Dua pasangan bukan suami istri terjaring razia gabungan saat sedang berduaan di dalam kamar kos pada Sabtu (13/7/2024) malam.

Pasangan pertama adalah DP (31) pria asal Desa Jetak, Kecamatan Montong, bersama IY (18) perempuan asal Desa Pakel, Kecamatan Montong.

Pasangan kedua adalah BM (29) pria asal Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, bersama IQ (41) wanita asal dari Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Keempat orang tersebut bersama pemilik kos AD (54) diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP.

Src: @satpolppdamkarkabtuban

Back to top button