Hukum
LIMA MUCIKARI DIAMANKAN POLRES TUBAN, TERANCAM 15 TAHUN PENJARA
Polres Tuban mengamankan 5 mucikari, 1 tidak ditahan karena sudah lanjut usia. Para mucikari diamankan di Widang, Jenu, Tambakboyo, Bancar. Sedangkan PSK yang dijual oleh mucikari dari kalangan masyarakat sendiri.
Para mucikari ini beraksi secara offline dengan menyediakan tempat di warung dan menawarkan jasa hohohihe ke pengunjung warung.
Para mucikari dijerat Pasal 2 Ayat (1,2) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.