Hukum

MALING MOTOR DI KEREK DICIDUK PAS LAGI NONGKRONG DI WARUNG TOAK

Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban yang dipimpin IPDA Moch. RUDI, S.Pd.I., M.M., bersama Reskrim Polsek Kerek berhasil mengungkap kasus pencurian motor Yamaha Mio yang terjadi di depan Toko Roda Mas Sport, Kecamatan Kerek.

Pelaku diketahui bernama S (53), warga Kecamatan Widang. Ia diamankan pada Kamis (17/7/2025) sekira pukul 11.30 WIB saat sedang berada di warung tuak di Desa Jarorejo.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual motor curian tersebut ke wilayah Babat, Lamongan, dengan harga Rp1,3 juta. Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor beserta kunci kontaknya dari tangan seseorang bernama Agus di Desa Datinawung, Kecamatan Babat.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Back to top button