Pemerintahan

MERUSAK TANGGUL PENAHAN GELOMBANG, KENDARAAN DILARANG PARKIR DI JALAN RE MARTADINATA

Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban telah memasang rambu larangan parkir dan tanda marka zigzag kuning di sisi utara di Jalan RE Martadinata agar kendaraan tidak parkir sembarangan.

Pelarangan tersebut karena pada sisi utara jalan ada tanggul penahan gelombang laut. Jika ada kendaraan parkir di situ, maka rawan rusak. Alasan lainnya karena arus kendaraan dari Semarang menuju Surabaya sangat padat. Sehingga larangan parkir ini dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Larangan parkir sembarangan ini berlaku dari ujung Jalan Raya Semarang-Tuban atau jembatan Dasin, Sugihwaras  hingga Gerdu Laut, Karangsari.

Src: Pemkab Tuban.

Back to top button