Hukum
PELAKU GENDAM DI KLINIK KECANTIKAN DI PALANG YANG VIRAL TERNYATA SEORANG KADES
Sempat viral karena aksi gendamnya meminta uang kepada kasir dengan berpura-pura kenal dengan owner klinik kecantikan di Kecamatan Palang, seorang lelaki berinisial AA (47) berhasil diamankan Polres Tuban.
AA yang merupakan Kades aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan tersebut diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada Senin (29/05/23) malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.