PEMKAB TUBAN BAHAS ATURAN BATAS KEBISINGAN SOUND SYSTEM

Pemkab Tuban melalui Satpol PP dan Damkar menggelar rapat koordinasi membahas pembatasan penggunaan sound system, Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pengaturan tingkat kebisingan dan tata cara penggunaan pengeras suara di Jawa Timur.
Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor agar penerapan aturan di lapangan berjalan efektif.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, dr. Moh. Masyhudi, menegaskan pembatasan ini penting demi menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat. Forum ini juga menjadi ruang untuk menyumbangkan masukan agar aturan bisa menyesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Tuban.
Sebagaimana Pemprov Jatim membatasi aturan sound system maksimal 120 desibel untuk kegiatan statis seperti upacar, dan 85 desibel untuk kegiatan non statis seperti karnaval.