Pemerintahan

PKL SLEKO KINI HANYA BOLEH JUALAN SAAT CFN DAN HARUS SEDIAKAN TEMPAT SAMPAH DI TIAP LAPAK

Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban mengundang perwakilan Pedagang Kali Lima (PKL) bundaran Taman Sleko di aula ruang rapat dinas setempat, Rabu (16/11).

Hasil dari pertemuan tersebut disepakati beberapa hal, di antaranya para PKL hanya boleh berjualan saat CFN. Selain itu, tidak boleh ada pungutan apapun, baik kebersihan, sewa lapak, listrik dan sebagainya. Kesepakatan lain yaitu PKL harus menyediakan kantong sampah pada masing-masing lapak.

Lalu, per Jumat (18/11) mulai Jalan Pahlawan hingga Basuki Rachmad dan bundaran Taman Sleko harus steril dari PKL, jika masih berjualan akan ditertibkan oleh Satpol PP.

Back to top button