Hukum

POLRES TUBAN BERHASIL AMANKAN PELAKU PENCURIAN YANG BAC*K KEPALA KORBAN

Pelaku pencurian dengan kekerasan di Widang, yaitu DAF (18) warga Lamongan, AGA (20) warga Bojonegoro serta MFA (15), MRDF (17), ADPP (16) yang masih di bawah umur berhasil diamankan. Mereka dijerat pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) pidana penjara paling lama 15 tahun.

Peristiwa bermula saat para pelaku yang tergabung dalam komunitas Tim Guk Guk (TGG) dan Tim Orang Galau (TOG) dari Bojonegoro, Lamongan, Tuban dan Gresik mendapat tantangan berkelahi di Tuban.

Saat melihat korban di SPBU para pelaku lalu mendekatinya dan langsung dipukul, dibac*k dan diinjak-injak. Kemudian para pelaku pergi dan mengambil motor, helm dan handphone milik korban.

Terkait kejadian pembac*kan pada perempuan dibawah umur yang mengakibatkan tangannya putus, kepolisian menjelaskan sudah melakukan penyelidikan dan indikasi tersangka sudah ada.

Back to top button