Peristiwa
PRIA ASAL KEMBANGBILO GADAIKAN MOTOR PACARNYA UNTUK JUDI, ALASAN KE AYANG KENA TILANG
Pria berinisial SH (22), warga Kembangbilo diamankan polisi setelah menggelapkan motor Honda Scoopy milik kekasihnya, SN (21). Kasus bermula saat SH meminjam motor SN untuk membeli rokok. Saat kembali, SH mengaku jika motor yang dipakainya terkena tilang. Karena merasa janggal, SN pun mencari info dan menemukan bahwa motor tersebut telah digadaikan untuk modal judi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selengkapnya di IDN Times