Hukum
PRIA ASAL MERAKURAK DIAMANKAN POLRES LAMONGAN KARENA JUAL ISTRI

AB (26) pria asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban diamankan Polres Lamongan karena menjual istrinya untuk layanan seks komersial.
Kasus ini terungkap usai sang istri terjaring razia penggerebekan di salah satu penginapan di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Istrinya yang berinisial SS (27), diduga dijual lewat media sosial dengan tarif antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta sekali kencan.
Atas perbuatannya, AB terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Src: Satreskrim Polres Lamongan