Hukum
REMAJA 19 TAHUN DIAMANKAN KARENA CABULI ANAK DI BAWAH UMUR DI GUBUG PANTAI

Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penc4bul4n dan per53+ubuh4n terhadap anak di bawah umur yang dilakukan KA (19), warga Kabupaten Tuban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/5) sekira pukul 07.00 WIB di sebuah gubuk di kawasan pantai Tuban. Aksi pelaku terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.