Hukum

SAT SET! JATANRAS SATRESKRIM POLRES TUBAN AMANKAN PREMAN YANG PALAK SOPIR TRUK DI PANTURA

Yonsi Sasmita (46) kembali berurusan dengan kepolisian usai melakukan pemalakan terhadap sopir truk di Jalur Pantura Tuban pada Minggu (20/4/2025).

Menurut keterangan korban berinisial AA, saat itu ia dihentikan saat perjalanan pulang usai mengirim bibit ayam dari Pasuruan. Ia dipaksa membeli stiker bertuliskan “Ronggolawe Gapura” seharga Rp 300 ribu.

Pelaku akhirnya diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada Senin (21/4/2025) di rumahnya Jalan Gajah Mada.

Dalam keterngan resminya, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban IPDA Rudi,.S.I.K,.S.Pdi.,M.M menyebut bahwa modus pelaku adalah jasa keamanan berupa memasang stiker bertuliskan “Ronggolawe Gapura”.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Fyi, sekitar 2 tahun yang lalu pelaku juga pernah diamankan Polres Tuban karena mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian.

Back to top button