Hukum

TAK BERIJIN, SATPOL PP TERTIBKAN PULUHAN REKLAME, PAMFLET, DAN BALIHO DI JALAN PROTOKOL

Satpol PP Kabupaten Tuban tertibkan reklame, pamflet dan baliho di sejumlah jalan protokol Kota Tuban, Rabu (01/12). Penertiban tersebut dilakukan karena tak memiliki izin atau izinnya telah kedaluarsa.

 

Selanjutnya, petugas akan memanggil pihak-pihak yang memasang dalam jumlah banyak. Upaya ini ditempuh agar mereka mau mengurus izin demi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi perizinan reklame.

 

Menurut pihak Satpol PP, para pemasang reklame tak berizin telah melanggar Perda nomor 16 tahun 2014 tentang Izin Pemasangan Reklame. Sanksinya bisa secara represif atau denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan.

Back to top button