Pemerintahan

TEMUKAN JUKIR BERSERAGAM YANG MINTA ONGKOS? KEPALA DLH-P TUBAN: LAPORKAN, ITU ILEGAL!

Sejak 2017, Pemkab Tuban menerapkan parkir berlangganan dengan pembayaran retribusi saat membayar pajak kendaraan. Kendaraan pelat Tuban tidak dikenakan biaya parkir di pinggir jalan. Namun, masih ada petugas parkir yang meminta ongkos kepada masyarakat yang parkir di pinggir jalan.

Kepala DLH-P Tuban, Bambang Irawan, menyatakan bahwa tindakan ini ilegal dan melanggar SOP. Masyarakat diminta untuk memotret tukang parkir berseragam (warna biru orange) yang meminta ongkos dan lapor ke DLH-P. Para tukang parkir ini sudah mendapatkan gaji dan jaminan kesehatan dari Pemkab. DLH-P akan merespons laporan masyarakat dan mengambil tindakan terhadap tukang parkir yang melanggar.

Back to top button