Hukum

TIGA PELAKU PENCURIAN PICK UP KIAI LANGITAN DIAMANKAN, TERANCAM 7 TAHUN PENJARA

Polres Tuban berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol S-8849-UF yang terjadi pada Minggu (13/08) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah Toko bangunan di Desa/Kecamatan Widang milik Mohammad Abdullah Faqih yang merupakan salah satu kiai Ponpes Langitan.

Ketiga pelaku yakni CF (19) warga Kabupaten Bojonegoro, HW (39) warga Kota Surabaya serta RW (29) warga Kota Surabaya diamankan saat berada di wilayah Sampang, Madura, Senin (14/08).

Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka CF berperan sebagai aktor utama, ia datang ke lokasi dengan menumpang sebuah bis dan turun di jembatan Widang-Babat kemudian berjalan kaki kearah utara.

Saat melihat kunci masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya. Setelah sampai Surabaya kemudian CF menghubungi HW dan RW yang bertugas mencarikan penadah mobil hasil curian tersebut dengan dijanjikan imbalan.

Tak hanya sampai Surabaya, pelaku juga sempat membawa mobil curian tersebut ke wilayah Sampang, Madura. Ketika sampai di Sampang, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Back to top button