Hukum

VONIS LEBIH RINGAN DARI TUNTUTAN, DUA TERDAKWA KASUS KARNOPEN DIVONIS LEBIH DARI 5 TAHUN

Anang Susanto (38) divonis 5 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan dan dan Abdul Qodir (38) 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan karena terbukti menguasai pil karnopen, Anang Susanto 2.000 butir dan Abdul Qodir 4.800 butir.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 9 tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider 3 bulan. Vonis lebih ringan karena berdasarkan pembelaan penasehat hukum kedua terdakwa, diketahui jika pil karnopen tersebut bukan milik terdakwa.

Src: https://tubankab.go.id/entry/dua-terdakwa-kasus-pil-karnopen-divonis-lebih-dari-5-tahun-penjara

Back to top button