Hukum

BAWA KABUR MOTOR TEMAN, RESIDIVIS CURANMOR DITANGKAP SAAT ASYIK MINUM MINUMAN KERAS

R (26) asal Jepara ditangkap oleh satuan Resmob Polres Tuban setelah membawa kabur Honda Supra X milik AYS (26) warga Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban pada Kamis (28/10).

 

Namun motor berhasil diamankan saat terjaring razia polisi lalulintas Resor Rembang karena surat-surat tidak lengkap. Info dari Resmob Polres Tuban, R yang merupakan residivis curanmor tersebut ditangkap saat sedang minum miras di Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu. Selain itu, petugas juga mengamankan 3 unit motor, STNK, dan kunci T. Selanjutnya, untuk masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa melaporkan ke Polres Tuban.

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 huruf ke 3e KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun atau paling lama 5 tahun penjara.

Back to top button