Hukum
KEPERGOK MENGAMBIL KARET CONVEYOR, DUA PRIA ASAL TAMBAKBOYO TERANCAM HUKUMAN 7 TAHUN
T (40) dan S (61) warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo diamankan Tim Resmob Polres Tuban setelah melakukan percobaan pencurian Karet Conveyor di PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI). Namun, aksi keduanya dipergoki keamanan setempat. Pelaku awalnya sempat kabur, tetapi identitas keduanya berhasil dikenali oleh keamanan setempat yang selanjutnya melaporkan ke Polres Tuban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e, 5e KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.