Peristiwa

RESIDIVIS KASUS NARKOBA KEMBALI DITANGKAP POLISI KARENA ANIAYA DAN PERAS SOPIR

Polres Tuban kembali menangkap DEA (25) warga Kel. Panyuran, Kec. Palang dan BDU (23) warga Surabaya yang merupakan Residivis kasus Narkoba karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Sarmin (52) seorang sopir asal Sidoarjo pada Rabu (06/07) malam.

Kronologi bermula saat korban melintas di Pantura Tuban KM 31-32 Kec. Bancar tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang sedang mabuk. Saat itu pelaku menuduh korban menyerempet motornya dan meminta ganti rugi serta mengancam, memukul dan merampas HP korban. Karena ketakutan akhirnya korban memberikan uang Rp400 ribu kepada pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Back to top button