Kabar Baik

PEMPROV JATIM BERIKAN PEMBEBASAN PKB 100% UNTUK ANGKUTAN UMUM DAN OJOL SAMPAI 15 DESEMBER 2022

Lewat akun Instagram resminya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 100% untuk angkutan umum Mikrolet dan ojek online yang berlaku mulai 19 September-15 Desember 2022.

Program ini memberikan benefit bebas BBN II dan seterusnya serta bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Untuk syarat yang perlu disiapkan adalah KTP, STNK dan bukti sebagai Ojek Online. Selain itu, program ini untuk masa berlaku pajak 2022 dan pembayaran dilakukan pada KB. Samsat Induk.

Back to top button