Hukum

13 PELAKU PEGEROYOKAN DI RING ROAD DIAMANKAN POLRES TUBAN, ADA YANG DI BAWAH UMUR

Polres Tuban berhasil mengamankan 13 orang pelaku penganiayaan terhadap SM (17) yang terjadi di Ring Road pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Dari 13 orang tersebut, 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni DF (16), RG (18) dan NF (21).

Penganiayaan dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar sehingga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan luka pada punggung dan kepala korban.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya parang, celurit, pedang, yang didapatkan lewat online dan ada juga yang membuat sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Back to top button