Hukum
CURI MOTOR DAN MESIN DIESEL, ENAM PELAKU TERANCAM 7 TAHUN PENJARA
Satreskrim Polres Tuban mengamankan 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor dan mesin diesel yang beraksi di beberapa lokasi.
Untuk curanmor, pelaku mengincar motor yang terparkir di halaman/teras di pinggir jalan raya. Sementara mesin diesel, pelaku mengincar pompa air di persawahan sepi dan tidak dijaga.
Keenam pelaku disanksi Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e dan 5e KU, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.