Hukum

PEMBAKARAN MOTOR WARGA OLEH OKNUM PERGURUAN SILAT, POLRES TUBAN AMANKAN 5 TERDUGA PELAKU

Aksi pembakaran motor dan perusakan rumah warga yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Jl. Plumpang-Rengel pada Jum’at (21/07) dini hari, Polres Tuban mengamankan 5 orang terduga pelaku.

Kelima pemuda tersebut yakni MI (27), NO (23), NA (23) MK (19) dan ABH yang masih di bawah umur. Para pelaku dijerat pasal 170 dan atau 406 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, aksi tersebut terjadi karena massa yang konvoi emosi karena dihadang petugas dan diminta untuk kembali. 

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.Si., menambahkan alasan pengrusakan, menurut para pelaku saat melintas di TKP ada beberapa orang yang merupakan kelompok lain diluar dari kelompoknya.

Back to top button