Hukum

EDARKAN 6.800 BUTIR PIL KARNOPEN, DUA TERSANGKA BISA TERANCAM HUKUMAN MATI

BNNK Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada (8/8/2023) dengan barang bukti 6.800 butir carnopen pada 7 bungkus kantong plastik.

Pil carnopen tersebut diamankan petugas dari 2 tersangka berinisial AS (38) dan AQ (38). Dari keterangan tersangka, pil tersebut akan diedarkan di Kabupaten Tuban dan sekitarnya.

Keduanya melanggar pasal 114 subsider pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp13 M.

Back to top button