JALANKAN BISNIS JUDI TOGEL, DUA ORANG DIAMANKAN POLRES TUBAN

Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 2 pelaku perjudian togel online yang terafiliasi dengan bandar togel di Sydney, Singapura dan Hong Kong.
Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana menyampaikan tindak pidana perjudian tersebut terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah S (47) di desa Mergosari, Kecamatan Singgahan sering digunakan untuk melakukan judi togel.
Mendapat informasi tersebut kemudian anggota unit tindak pidana ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Tuban melaksanakan penyelidikan terkait dengan kebenaran informasi dengan cara masuk ke rumah tersebut, alhasil petugas mendapatkan pelaku sedang merekap hasil pembelian nomor judi togel dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah mendapat laporan, anggota langsung datang ke lokasi ternyata benar, di lokasi itu ada praktik perjudian” ungkap AKP Tomy. Selasa (29/08/23) sore.
Selanjutnya dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap MD (34) yang merupakan bandar dalam permainan judi online tersebut, ia ditangkap saat berada di Mojokerto dan bersembunyi di semak-semak di kebun tebu.
Tersangka S selaku pengecer mendapatkan upah sebesar 10% dari omset yang didapatkan melalui MD selaku bandar yang setiap bertransaksi didatangi puluhan warga. Dari pengakuan tersangka bisnis ini sudah dilakukan selama 9 bulan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu buah handphone merk Samsung galaxy A02s, 3 buah buku berisikan rekapan angka pasangan perjudian jenis togel, uang tunai sebesar Rp. 4.409.000,- (empat juta empat ratus Sembilan ribu rupiah) serta 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.