Hukum
PELAKU PEMBUNUHAN SEKDES SIDONGANTI DITANGKAP, SAKIT HATI ISTRI DIDUGA SELINGKUH DENGAN KORBAN
J (48) terduga pelaku pembunuhan Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pembunuhan karena istrinya diduga berselingkuh dengan korban.
Korban dibunuh saat hendak menuju kantor dengan mengendarai sepeda motor dan dibuntuti oleh pelaku menggunakan mobil pick up yang sebelumnya sudah ditunggu oleh pelaku sejak pukul 07.30 WIB.
Diduga dalam aksinya, pelaku dibantu oleh satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran petugas. Dari hasil pemeriksaan, karena aksinya sudah direncanakan, maka diterapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP ancaman seumur hidup dan 20 tahun penjara.