Hukum
VONIS LEBIH RINGAN DARI TUNTUTAN, DUA TERDAKWA KASUS KARNOPEN DIVONIS LEBIH DARI 5 TAHUN
Anang Susanto (38) divonis 5 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan dan dan Abdul Qodir (38) 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan karena terbukti menguasai pil karnopen, Anang Susanto 2.000 butir dan Abdul Qodir 4.800 butir.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 9 tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider 3 bulan. Vonis lebih ringan karena berdasarkan pembelaan penasehat hukum kedua terdakwa, diketahui jika pil karnopen tersebut bukan milik terdakwa.
Src: https://tubankab.go.id/entry/dua-terdakwa-kasus-pil-karnopen-divonis-lebih-dari-5-tahun-penjara