Hukum

KEJAKSAAN NEGERI TUBAN MUSNAHKAN RIBUAN BUTIR PIL TERLARANG DAN MIRAS

Kejaksaan Negeri Tuban memusnahan barang bukti tindak pidana umum periode Juni-Oktober 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Selasa (26/11/2024) siang di halaman kantor setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 25.648 gram s*bu, 58.073 butir pil LL, 19.300 butir pil crnpen, 2.016 butir pil Y, 14 unit handphone, 11 botol ar4k, helm, magic com, dadu, bleberan, buku, dll.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Untuk narkoba dan miras dilarutkan ke dalam air yang dicampur sabun pembersih lantai. Untuk handphone dihancurkan dengan palu. Sementara helm, magic com, dadu, bleberan, dan buku dibakar.

Back to top button