Hukum
POLRES TUBAN TANGKAP 4 ORANG PELAKU PENGEROYOKAN DI KENDURUAN

Polres Tuban mengamankan 4 tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial RMT.
Peristiwa bermula dari perselisihan soal peminjaman kendaraan dan berujung pengeroyokan di depan lapangan Desa Sidoasri pada Minggu (19/4/2026).
Akibatnya korban mengalami luka lebam, sementara pelaku berinisial HS, EYP, RME, dan MBA ditangkap di wilayah Jatirogo.
Para tersangka dijerat pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.




