Hukum

POLRES TUBAN TANGKAP 4 ORANG PELAKU PENGEROYOKAN DI KENDURUAN

 

Polres Tuban mengamankan 4 tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial RMT.

Peristiwa bermula dari perselisihan soal peminjaman kendaraan dan berujung pengeroyokan di depan lapangan Desa Sidoasri pada Minggu (19/4/2026).

Akibatnya korban mengalami luka lebam, sementara pelaku berinisial HS, EYP, RME, dan MBA ditangkap di wilayah Jatirogo.

Para tersangka dijerat pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

 

Back to top button