Hukum

KEJAKSAAN NEGERI TUBAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI PERKARA, DARI NARKOTIKA HINGGA SAJAM

Kejaksaan Negeri Tuban melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 37 perkara yang telah inkracht pada Rabu (22/4/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi n4rk*tik4, obat terlarang, uang palsu, hingga senjata tajam.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang.

Back to top button