Hukum
MALING MOTOR DI DOROMUKTI TERTANGKAP, PELAKU TERNCAM 5 TAHUN PENJARA

Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban.
Seorang tersangka berinisial MYP diamankan bersama barang bukti berupa velg motor serta dokumen kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Pelaku kini dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.




